INDRAGIRI HULU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), melalui Polsek Batang Cenaku berhasil mengungkap kasus narkoba diduga jenis sabu-sabu di wilayahnya dengan 3 orang pelaku dan Barang Bukti (BB) narkoba diduga sabu-sabu capai puluhan gram.
Tiga pengedar sabu-sabu itu adalah, JMR alias Jum (27) warga Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku dan IWN alias Isan (27) juga warga Desa Kepayang Sari serta SH alias Diki (34) alamat KTP di Desa Kepayang Sari namun berdomisili di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida. Ketiganya diamankan Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku Kamis, 17 Februari 2022.
Pelaku Jum dan Isan diringkus diruas jalan Lintas Selatan wilayah Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku sekitar pukul 18.00 WIB, sedangkan Diki dibekuk di rumah kontrakannya di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida pada pukul 20.00 WIB.
"Dari tangan Jum dan Isan diamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat 10, 25 gram, sementara dari Diki ditemukan bungkus plastik klip dengan berat kotor 69, 92 gram, " kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 18 Februari 2022 sore.
Awalnya, lanjut Misran, pukul 18.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Ipda Awet L Nainggolan, S.H bersama Bripka Arnol Sipahutar, S.E dengan kendaraan roda empat sedang melintasi ruas jalan Lintas Selatan wilayah Desa Aur Cina. Tiba-tiba, terlihat dua orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan di dalam kebun kelapa sawit tak jauh dari pinggir jalan lintas.
Curiga dengan kedua laki-laki itu, Kanit Reskrim memutar arah mobilnya untuk mendatangi mereka, namun kedua laki-laki itu tidak ada lagi didalam kebun, tapi sudah bergerak dengan sepeda motor matic merek Honda Scoopy warna hitam melaju di jalan lintas itu menuju arah DK 2 Desa Petaling Jaya.
Kanit Reskrim mengejar mereka dan akhirnya bisa dihentikan di wilayah Desa Aur Cina, kedua laki-laki itu mengaku bernama Jum dan Isan. Ketika digeledah, di kantong celana bagian depan Jum, ditemukan 1 bungkusan kertas tisu yang berisi 1 buah plastik klip ukuran sedang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 10, 25 gram.
Kedua laki-laki itu mengaku jika mereka mendapatkan sabu dari SH alias Diki, teman sekampung mereka yang tinggal di Desa Titian Resak, Belilas. Selain Jum dan Isan, Kanit Reskrim juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) 1 paket sabu dengan berat 10, 25 gram, 2 unit handphone android milik kedua pelaku dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan plat Nopol BM 6619 GU kemudian membawanya ke Mapolsek Batang Cenaku.
Selanjutnya, Kapolsek Batang Cenaku, Ipda Asep Saifurrohaman S.T.r.K mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku dan anggotanya untuk memburu SH alias Diki. Tim bergerak cepat menuju Belilas dan pukul 20.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Titian Resak.
Di dalam rumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SH alias Diki. Ketika digeledah, ditemukan 3 bungkus plastik klip sedang yang berisi sabu dengan berat kotor 69, 92 gram serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, seperti timbangan elektrik, 2 unit handphone android untuk bertransaksi, sendok pipet, buku catatan penjualan sabu, 1 pak plastik klip dan lainnya.
"Tiga pelaku dengan BB narkoba dengan jumlah yang fantastis ini telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk proses selanjutnya, " tutup Misran. (Arlendi)